Analisis rasio keuangan memberikan
kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba rugi, memungkinkan
seseorang menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai posisi keuangannya
saat ini, serta memungkinkan bagi manajer keuangan memperkirakan reaksi kreditur
atau investor terhadap keadaan keuangan perusahaan dan dengan demikian dapat
mancari cara-cara yang tepat untuk mendapatkan dana. (S. Munawir (2007:65) )
1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam
bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank
Indonesia.
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Rasio antara besarnya seluruh volume
kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai
sumber. Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional
yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan
dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
Rasio ini digunakan untuk mengukur
tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan
seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya
rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana
yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio
kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana
pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio kecukupan modal yang berfungsi
menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi
CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari
setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank
tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang
cukup besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Faktor Permodalan (Capital), Kualitas
Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas.
Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL
-
Aspek
Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah aspek
permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang
didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut
didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
-
Aspek
Kualitas Aktiva Produktif (Asset)
Aktiva produktif atau Productive
Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang
dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai
dengan fungsinya.
-
Aspek
Kualitas Manajemen (Management)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank
meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan
mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan.
Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya
dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
-
Aspek
Rentabilitas (Earning)
Penilaian aspek ini diguankan untuk
mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur
tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan.
Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan
Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
-
Aspek
Likuiditas (Likuidity)
Aspek kelima adapah penilaian
terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank
yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka
pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang
layak dibiayai.
5. Non Performing Loan (NPL)
Kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar,
diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank
Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian inimerupakan
angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan kategori 1 =
meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL
secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan
dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif
oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal
ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena
nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata
antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
6. Net Interest Margin (NIM)
Ukuran perbedaan antara bunga
pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga
yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif
terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin
kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai
persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu
dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan
jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka
waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar