Secara Umum
Tugas Bank
a. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
Menetapkan sasaran
moneter dengan memperhatikan laju inflansi yang ditetapkannya.
Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas
pada :
§ Operasi pasar
terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing.
§ Penetapan tingkat
diskonto.
§ Penetapan cadangan
wajib minimum.
§ Pengaturan kredit
dan pembiayaan.
b. Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
Menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
c. Mengatur dan
mengawasi bank.
Fungsi Bank
Fungsi bank secara
umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) dan menyalurkan
dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi
sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan lebih spesifik seperti yang diungkapkan
oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan Totok Budi Santoso (2006), yaitu
sebagai berikut :
1. Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau
kepercayaan, baik dalam menghimpun dana maupun penyaluran dana.
2. Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi distributor, konsumsi ini
tidak lain adalah pembangunan perekonomian masyarakat.
3. Agent of
Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan
penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa
pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, dan lain-lain.
Secara Khusus
Tugas Bank Indonesia
Tugas Bank Indonesia terbagi menjadi tiga pilar utama,
sebagai berikut :
PILAR 1. Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai
dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka
pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan
suku bunga (BI Rate). Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui
piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka,
penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi
perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini
telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan
dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
§ Operasi Pasar
Terbuka
Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi
likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat
suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat
diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang.
Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk
menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
§ Penetapan Cadangan
Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah
aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya.
Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM)
sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara
dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan
kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian
pula sebaliknya.
§ Peran sebagai
Lender of The Last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last
resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch
dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan
bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta
mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
§ Kebijakan Nilai
Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting
dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan
ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang
kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah
menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun
1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun
1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate
system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar
rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah
benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada
waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya
pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
§ Pengelolaan
Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri
Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan
transaksi internasional. Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia
lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada
keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan
perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup
kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan
cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia
menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun
berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan
penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata
uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.
§ Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang
independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya
berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia. Tugas pemberian kredit program
akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah.
Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan
perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta
pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
PILAR 2. Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem
Sesuai dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia
merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan
perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer
dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran
lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien,
cepat, aman dan handal. Bank Indonesia secara terus menerus melakukan
pengembangan sesuai dengan acuan yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem
Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk
kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar
bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.
Pada sistem pembayaran non tunai, saat ini penyediaan
layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui
rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui
jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah
tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun
melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi
piranti pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia
didominasi oleh piranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya
piranti elektronik mulai banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem
BI-RTGS pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau
urgent.
Sementara itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem
pembayaran, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat
memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi
pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin
operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem
pembayaran juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
sistem pembayaran baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di
luar Bank Indonesia.
PILAR 3. Mengatur Dan Mengawasi Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain
memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan
langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk
pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan
tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank
§ Upaya
Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat
terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah
menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini
mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara
yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan
efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya
memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program
restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan
fungsi pengawasan bank.
Fungsi Bank Indonesia
§ Lembaga Negara yang
Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah
dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan
tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
§ Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik
Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Sumber :
http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar