Surat Edaran Bank
Indonesia No.15/6/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Kegiatan Usaha Bank Umum
berdasarkan Modal Inti
Sumber Data :
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737,
7993, 4838
8 Maret 2013
Contact:
Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Ph : (021)
2310108
ext : 7445, 6459, 4181, 4568, dan 4112
Latar Belakang Pengaturan :
Surat Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari telah
diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember
2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. SE
ini mewajibkan Bank melakukan identifikasi dan menyampaikan action plan atas
produk atau aktivitas yang tidak menjadi cakupan kelompok kegiatan usaha Bank
berdasarkan modal inti (BUKU) serta mengajukan permohonan untuk memperoleh
persetujuan sebelum menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru yang
bukan merupakan produk dan aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko serta
kompleksitas yang tinggi.
Substansi Pengaturan :
1. Bank dapat
melakukan kegiatan usaha berupa penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas
sesuai cakupan produk dan aktivitas yang diperkenankan menurut BUKU. BUKU
dibedakan menjadi 4 kelompok, BUKU 1 sampai dengan BUKU 4. Semakin tinggi modal
inti Bank, semakin tinggi BUKU dan semakin luas cakupan produk yang dapat diterbitkan
atau aktivitas yang dapat dilaksanaakan oleh Bank.
2. Penerbitan
produk dan aktivitas baru Bank wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Merupakan
produk atau aktivitas yang diperkenankan pada masing-masing BUKU.
b. Rencana penerbitan
produk yang belum pernah diterbitkan atau aktivitas yang belum pernah
dilaksanakan sebelumnya wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank untuk tahun
yang sama dengan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas tersebut.
c. Penerbitan
produk atau pelaksanaan aktivitas yang merupakan produk atau aktivitas dasar
tidak memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia.
d. Penerbitan
produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang bukan merupakan produk atau
aktivitas dasar dan atau memiliki risiko serta kompleksitas tinggi, wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
e. Menerapkan
manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh
penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum.
3. Produk atau
aktivitas baru yang wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia adalah produk
atau aktivitas yang bukan merupakan aktivitas dasar dan atau memiliki risiko
serta kompleksitas yang tinggi antara lain meliputi :
a. Penghimpunan
dana berupa penerbitan surat utang dan atau pinjaman yang memiliki fitur
ekuitas, serta sekuritisasi aset.
b. Aktivitas
treasury berupa structured product dan credit derivative.
c. Keagenan dan
kerjasama berupa aktivitas bancassurance, kustodian, wali amanat, dan trust.
d. Kegiatan sistem
pembayaran antara lain berupa penyelengaraan kliring, penyelenggara Alat
Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan penyelenggara Uang Elektronik
(e-money), phone banking, SMS banking, mobile banking, dan internet banking.
4. Produk atau
aktivitas baru yang tidak wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia antara
lain meliputi:
a. Penerbitan
produk atau pelaksanaan aktivitas dasar antara lain penghimpunan dana dalam
bentuk giro, tabungan, sertifikat deposito dan pinjaman yang diterima serta
penyaluran dana dalam bentuk kredit, pembelian surat berharga, penempatan pada
Bank Indonesia dan penempatan pada bank lain.
b. Aktivitas penjualan
produk-produk yang diterbitkan oleh Pemerintah, misalnya aktivitas agen penjual
Surat Utang Negara (SUN) dan aktivitas agen penjual Obligasi Ritel Indonesia
(ORI).
c. Penanaman dana
dalam rangka investasi, misalnya pembelian Reksa Dana pendapatan tetap,
penempatan pada SBI, dan pembelian surat berharga korporasi.
d. Penyaluran dan
penghimpunan dana dalam rangka pengelolaan likuiditas, antara lain Penempatan
antar Bank, penerimaan pinjaman antar Bank.
e. Penerimaan
pinjaman dari pihak lain, misalnya pinjaman antar Bank dan pinjaman dari non
Bank seperti lembaga multilateral.
f. Pengembangan
dari produk atau aktivitas konvensional yang pernah diterbitkan atau
dilaksanakan sebelumnya oleh Bank.
5. Tata cara
persetujuan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia adalah sebagai
berikut :
a. Pencantuman
rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas yang belum pernah
diterbitkan atau dilaksanakan oleh Bank dalam Rencana Bisnis Bank untuk tahun
yang sama dengan penerbitan atau pelaksanaan aktivitas baru.
b. Pengajuan
permohonan Persetujuan Penerbitan Produk atau Pelaksanaan Aktivitas paling
lambat 60 (enam puluh) hari sebelum penerbitan produk atau pelaksanaan
aktivitas baru.
c. Pengajuan laporan
Realisasi Penerbitan Produk atau Pelaksanaan Aktivitas Baru kepada Bank
Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah produk diterbitkan atau
aktivitas baru dilaksanakan.
6. Bank wajib
melakukan identifikasi terhadap produk atau aktivitas Bank yang telah
diterbitkan atau dilaksanakan tetapi tidak menjadi cakupan produk atau
aktivitas BUKU Bank. Selanjutnya, Bank harus menyampaikan rencana tindak
(action plan) atas produk atau aktivitas yang tidak menjadi cakupan BUKU Bank
yang dapat berupa :
a. Rencana
penambahan Modal inti.
b. Rencana
penyesuaian Kegiatan Usaha.
7. Rencana tindak
wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan Maret
2013, dan Bank Indonesia melakukan penilaian atas rencana tindak Bank.
Berdasarkan hasil penilaian Bank Indonesia, Bank wajib melakukan revisi atas
Rencana Bisnis Bank dan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat pada
akhir bulan Juni 2013.
8. Bank wajib
melakukan penambahan Modal dan/atau menyesuaikan Kegiatan Usaha yang mencakup
produk dan aktivitas, kegiatan valuta asing, dan kegiatan Penyertaan Modal
paling lama :
a. 3 (tiga)
tahun sejak revisi Rencana Bisnis Bank tahun 2013 disetujui oleh Bank
Indonesia; atau
b. 5 (tahun) sejak
revisi Rencana Bisnis Bank tahun 2013 disetujui Bank Indonesia, bagi Bank yang
dimiliki Pemerintah Daerah.
9. Bab Peralihan
dalam SE ini diatur antara lain mengenai:
a. Penentuan BUKU
Bank berdasarkan Modal Inti, untuk pertama kali didasarkan pada posisi Modal
Inti Bank pada akhir bulan Desember 2012.
b. Bagi Bank yang
sebelum berlakunya SE Bank Indonesia ini telah melakukan Kegiatan Usaha yang
tidak sesuai dengan BUKU, wajib menyampaikan rencana tindak pemenuhan Modal
Inti atau rencana tindak penyesuaian Kegiatan Usaha kepada Bank Indonesia.
c. Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, wajib disampaikan oleh Bank yang tidak mampu memenuhi persyaratan
Modal Inti minimum sesuai BUKU sampai dengan akhir bulan Maret 2013.
d. Ketentuan dalam
huruf b tidak berlaku bagi Bank yang sampai dengan akhir bulan Maret 2013 telah
mampu memenuhi persyaratan Modal Inti minimum berdasarkan BUKU. Namun Bank
wajib menyampaikan laporan dan bukti pendukung pemenuhan Modal Inti minimum
kepada pengawas Bank yang bersangkutan sebagai dasar penyesuaian BUKU Bank.
e. Informasi yang
harus disampaikan dalam Rencana tindak pemenuhan Modal Inti dan Rencana tindak
penyesuaian Kegiatan Usaha adalah sebagaimana diatur dalam SE BI ini.
f. Bagi Bank yang
telah menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas yang berdasarkan SE Bank
Indonesia ini wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia, tetap dapat
memelihara produk atau aktivitas tersebut tanpa harus mengajukan permohonan
persetujuan kepada Bank Indonesia, sepanjang merupakan cakupan produk atau
aktivitas yang diperkenankan menurut BUKU Bank.
g. Ketentuan dalam
huruf b tidak berlaku bagi Bank yang pada posisi akhir Desember 2012 tidak
memenuhi persyaratan Modal Inti minimum sesuai BUKU, namun mendapatkan
persetujuan dari Bank Indonesia untuk tetap dapat melakukan Kegiatan Usaha
tertentu berdasarkan pertimbangan stabilitas sistem keuangan dan/atau mendorong
perkembangan perekonomian nasional, termasuk Bank yang dalam penanganan atau
penyelamatan LPS.
10. SE ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE Bank Indonesia ini,
maka SE Bank Indonesia No.11/35/DPNP tanggal 31 Desember 2009 perihal Pelaporan
Produk atau Aktivitas Baru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_150613.htm?display=print
Tidak ada komentar:
Posting Komentar