Status dan Kedudukan Bank Indonesia
§ Lembaga Negara yang
Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
yang independen dalam melakukan dan melaksanakan tugsa dan wewenangnya dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/ 1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UU
tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank
Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan
investasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
§ Sebagai Badan Hukum
Status bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
badan hukum perdata ditetapkan dengan UU. Sebagai badan hukum publik Bank
Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan huum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan
lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen
karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI
berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI
mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah
dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal
tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan
kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada
DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila
diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran
tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib
menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
§ Hubungan BI dengan
Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank
Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna
membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan
membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut. Bank Indonesia juga
bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di
Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar
negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia
benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak
terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending
yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang
lama kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
§ Hubungan BI dengan
Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang
independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan
Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan. Koordinasi di
antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang
membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan
tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat
meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan,
pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta
kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Di lain
pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia
dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi
independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang
proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta
lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan
pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
§ Kerjasama BI dengan
Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi
keberhasilan tugasnya, Bank Indonesia senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi
dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama
ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta
perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan
pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih
efektif.
Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :
Departemen Keuangan
(MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi
di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah
luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara
(SUN) dalam rangka penyehatan perbankan).
Kejaksaan Agung
& Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di
bidang perbankan.
Kepolisian Negara
RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu.
Menkokesra, Kementrian
Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM.
Perhimpunan
Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement
(MRA).
Keputusan Bersama
Menteri keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi pengelolahan
Uang Negara.
Sumber : http://www.bi.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar