Kegiatan operasional
bank adalah :
1. Menerima
simpanan.
2. Memberikan
kredit jangka pendek.
3. Memberikan kredit
jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam
perusahaan.
4. Memindahkan
uang.
5. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam
rekening koran.
6. Mendiskonto.
7. Membeli dan
meminjam surat-surat pinjaman.
8. Membeli dan
menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat
dan telegram.
9. Memberikan
jaminan bank dengan tanggungan yang cukup.
10. Menyewakan tempat
menyimpan barang-barang berharga.
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua
macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang
perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
1. Menghimpun
dana dari masyarakat.
2. Memberikan
kredit.
3. Menyediakan
pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Sumber : http://endah26.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar