Selasa, 07 Mei 2013

Tugas 1.4 Kegiatan Operasional Bank



 Kegiatan operasional bank adalah :
1.      Menerima simpanan.
2.      Memberikan kredit jangka pendek.
3.  Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan.
4.      Memindahkan uang.
5.      Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
6.      Mendiskonto.
7.      Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman.
8.    Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram.
9.      Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup.
10.  Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga.

Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar